Websiteedukasi.com – Pada tanggal 15 Februari 2021, tepatnya di Jakarta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim telah menetapkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Permendikbud No. 6 tahun 2021 merupakan penyempuran dari Peraturan Menteri Nomor 8 dan 19 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler karena dianggap belum memenuhi kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler.
Dana Bantuan Operasional Sekolah adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan sedangkan Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Persyaratan Sekolah Penerima BOS?
Disampaikan pada Peranturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021, bagi Sekolah yang ingin mendapatkan Dana Bangtuan BOS harus memenuhi persyaratan dengan mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus, Mmemiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata
pada Dapodik, memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan, bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik, memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir dan tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
Persyaratan jumlah Peserta Didik Penerima BOS yang di kecualikan?
Persyaratan jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d pada Permendikbud No 6 Tahun 2021 dikecualikan bagi Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB, Sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian dan sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain.
Perlu di perhatikan bahwa, sebagiaman pengecualinan persyaratan jumlah peserta didik bagi Sekolah penerima BOS harus diusulkan oleh kepala Dinas kepada Menteri.
Penyaluran Dana BOS lasung ke rekening sekolah berdasarkan Data Dapodik tanggal 31 Agustus. Penentuan tanggal pengiriman data dapodik 31 Agustus sebagaimana untuk menentukan jumlah Peserta Didik dalam penyaluran Dana BOS Reguler pada tahap III tahun berjalan dan tahap I dan tahap II tahun berikutnya.
Informasi selengkapnya, silahkan download Petuntuk Teknis Penyaluran Dana BOS Reguler 2021 Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 melaui tautan link di bawah ini:
Permendikbud 6 Tahun 2021 Juknis BOS Reguler – Download
Demikianlah info Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMK, SLB yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Terima kasih.