Juknis PPDB Madrasah 2025/2026 RA MI MTs MA MAK

Posted on

Websiteedukasi.com – Ditjen Pendidikan Islam telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah. Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2025/2026.

Didalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah disampaikan bahwa untuk dapat melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

1. Menyampaikan dan mensosialisasikan Petunjuk Teknis PPDB Madrasah sebagaimana terlampir secara luring maupun daring melalui media cetak maupun media elektronik kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah Negeri/Swasta, Pimpinan Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) di wilayah masing-masing, dan instansi lain yang terkait untuk mendaftarkan perwakilan peserta didiknya ke Madrasah.

2. Melaksanakan koordinasi dan harmonisasi kebijakan pelaksanaan PPDB Madrasah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di wilayah masing-masing.

3. Melaksanakan pengawasan dan pemantauan secara periodik terhadap teknis pelaksanaan PPDB Madrasah untuk memastikan tidak terjadi hal-hal yang melanggar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

4. Membentuk kepanitiaan atau tim khusus untuk memastikan pelaksanaan SNPDB berjalan dengan baik;

5. Menyediakan kanal pengaduan dan mengelola pengaduan masyarakat sebagaimana mestinya untuk menyelesaikan permasalahan PPDB Madrasah.

TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

A. Ketentuan Umum
1. PPDBM dapat dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/online) atau secara luring (luar jaringan/manual).
2. PPDBM harus memenuhi asas: Objektivitas, Transparansi, Akuntabilitas, Berkeadilan, dan Kompetitif.
3. Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PPDBM dari seleksi sampai pengumuman hasil dengan rangkaian kegiatan PPDBM ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing dan/atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.

4. Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Berasrama) melaksanakan PPDBM dengan jalur:
a. Jalur Reguler;
b. Jalur Prestasi;
c. Jalur Afirmasi.

5. Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDBM antara lain terkait dengan:
a. persyaratan;
b. sistem seleksi;
c. daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;
d. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website madrasah, website Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, atau website Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota).

6. Kuota yang akan diterima melalui jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada poin 5b maksimal 15% (lima belas persen) dari daya tampung yang diterima.

7. Kuota yang diterima melalui jalur afirmasi sebagaimana dimaksud pada poin 5c maksimal 15% (lima belas persen) dari daya tampung yang diterima.

8. Setiap madrasah harus memberikan akses pendidikan bagi semua peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK).

9. Peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan:

  • kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP);
  • Program Keluarga Harapan (PKH);
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Jika kemudian hari dokumen bukti siswa miskin tersebut dinyatakan tidak sah dan/atau diperoleh dengan cara yang tidak benar maka siswa yang bersangkutan akan didiskualifikasi.

10. Peserta didik dinyatakan sebagai PDBK berdasarkan:

  • menetapkan/keterangan dari psikolog/profesional;
  • dokter spesialis;
  • surat keterangan dari lembaga satuan pendidikan sebelumnya berdasarkan ijazah/rapor/hasil assemen fungsional dengan instrumen Profil Belajar Siswa (PBS).

11. Dalam hal madrasah (RA, MI, MTS, MA/MAK) menerima PDBK maka:
a) PDBK diarahkan untuk mendaftarkan diri ke Madrasah Penyelenggara Pendidikan Inklusi yang ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota terkait dengan mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 604 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Madrasah Inklusif dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 758 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Madrasah.
b) Jika PDBK mendaftarkan diri ke Madrasah yang belum memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD), maka pihak madrasah yang bersangkutan harus melapor dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya, untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan melalui Unit Layanan Disabilitas (ULD).

Dalam hal ULD belum tersedia maka Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat bekerjasama dengan ULD Pemerintah Daerah, ULD di Perguruan Tinggi atau dengan pihak lain yang relevan.

12. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat menyelenggarakan PPDB Bersama.
13. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan PPDB Bersama harus:

a. menyusun petunjuk teknis berdasarkan prinsip dan petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan Kementerian Agama;
b. menyediakan sarana dan prasanan aplikasi PPDB bersama sesuai kebutuhan;
c. menyediakan Sumber Daya;
d. menyediakan sistem seleksi yang bisa dipertanggung jawabkan dan akuntabel.

Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026

Cara Download Juknis PPDB Madrasah

Selengkapnya, bagi Madrasah, calon peserta didik dan orang tua murid yang belum memiliki Petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah RA MI MTs MA MAK Tahun Pelajaran 2025/2026 bisa mengunduhnya melalui tautan link di bawah ini.

Petunjuk Teknis PPDB Madrasah Terbaru

Name : Juknis PPDB Madrasah 2025-2026

Format : Word

Size : 8.3 MB

File Compatible : Windows 7/8/1011

Download Juga : Kisi-Kisi Asesmen Madrasah (AM) Tahun Ajaran 2024/2025

Demikianlah Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tingkat RA, MI, MTs, MA, MAK Tahun Pelajaran 2025/2026 yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *