Websiteedukasi.com – Petunjuk Teknis (Juknis) Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS). Juknis PLS merupakan buku Pedoman pengenalan lingkungan sekolah untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Berkaitan hal tersebut, Dirjen Dikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6197/D.D4/PD/2019 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019. Dinyatakan pada Surat Edaran Dikdasmen, Kegiatan PLS untuk peserta didik baru tberpedoman pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.
Selanjutnya, kegiatan PLS (Pengenalan Lingkungan Sekolah) agar didahului menghadirkannya orang tua/wali peserta didik baru disekolah untuk diberikan penjelasan tentang profil sekolah, dan secara silbolis menyerahkan peserta didik baru kepada pihak sekolah.
Pada umumhya kegiatan PLS dilaksanakan selama 3 hari, dinyatakan pula pada Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tantang PLS Tahun Pelajaran 2019-2020; apabila pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya menghentikan kegiatan PLS dan memberikan sanksi sesuai permendikbud No. 18 tahun 2016 pasal 7 dan 8.
Surat Edaran PLS 2019.pdf, Unduh
Permendikbud 18 Tahun 2016.pdf, Unduh
Demikian kami informasikan SE Dirjen Dikdasmen Tentang Juknis (Petunjuk Teknis) Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Semoga bermanfaat untuk kita semua.