Daftar 10 Hari Cuti Bersama ASN Tahun 2025

Posted on

Websiteedukasi.com – Presiden Prabowo menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025. Keputusan ini di buat untuk mewujudkan efesien dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi intansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2025.

Keputusan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan pasal 333 ayat 4 peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang di ubah dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Keputusan ini juga dibuat untuk melaksanakan Ketentuan pasal 91 ayat 3 peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manejemen pegawai pemeritah dengan perjanjian kerja, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Bahwa berdasarkan pertimbangan peraturan pemerintah di atas, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2025.

Berikut ini Isi dari Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025 :

KESATU : Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2O25 yaitu pada:
l) tanggal 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili;

2) tanggal 2A Maret 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947;

3) tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2O25 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri
1446 Hijriah;

4) tanggal 13 Mei 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;

5) tanggal 30 Mei 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;

6) tanggal 9 Juni 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah; dan

7) tanggal 26 Desember 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.

KEDUA : Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU tidAK mengurangi hak cuti tahunan Pegawai
Aparatur Sipil Negara.

KETIGA : Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

KEEMPAT: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2025

PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO

Link Unduhan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025 – DOWNLOAD

Demikian Informasi Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025 kami sampaikan, terima kasih atas kunjungannya.