File Akan Diunduh Secara Otomatis
Unduhan tidak berjalan?
Unduh Disini...
Unduh Disini...
Link Bermasalah?
Laporkan Link
Laporkan Link
Persekjen Nomor 9 Tahun 2022 tentang Juknis Bantuan Guru Non PNS
Petunjuk teknis penyaluran Bantuan merupakan pedoman bagi Kementerian, pemerintah daerah, penerima Bantuan, dan pihak terkait lainnya dalam melakukan penyaluran Bantuan berupa insentif kepada pendidik yang nonpegawai negeri sipil pada tahun anggaran 2022.
Bantuan tersebut diberikan kepada:
- pendidik pada Kelompok Bermain (KB)/Tempat Penitipan Anak (TPA);
- guru pada Taman Kanak-Kanak (TK);
- guru pada satuan pendidikan dasar;
- guru pada satuan pendidikan menengah; dan e. guru pada satuan pendidikan khusus, yang berstatus nonpegawai negeri sipil.
Uang diberikan dengan besaran sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan untuk Pendidik pada KB/TPA dan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk Guru pada TK, jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus...Baca Selengkapnya