Unduh Disini...
Laporkan Link
Petunjuk Teknis (Juknis) PIP Madrasah di susun untuk mengatur persyaratan penerima bantuan, mekanisme pencairan dana bantuan, tata kelola dana bantuan, pelaporan, pertanggungjawaban dan monitoring. Serta untuk memperlancar proses pelaksanaan program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah agar lebih tepat prosedur, tepat waktu dan tepat sasaran.
Juknis PIP Madrasah Tahun 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 423 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Pemerintah menetapkan kebijakan Program Indonesia Pintar (PIP) siswa Madrasah dalam upaya meningkatkan akses pendidikan khususnya siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi....Baca Selengkapnya