Unduh Disini...
Laporkan Link
Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada RA dan Madrasah.
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat (GBPNS) adalah guru pegawai negeri sipil pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 183 Tahun 2023, besar tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- per orang per bulan disalurkan dalam 2 (dua) tahap pada setiap semester.
Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini, menerima Tunjangan Insentif Rp. 250.000,- per bulan atau Rp. 3.000.000,- dalam setahun, meskipun mengajar pada 2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih...Baca Selengkapnya