Unduh Disini...
Laporkan Link
Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah menerbitkan Kalender Pendidikan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2024 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025.
Kalender Pendidikan disusun dengan tujuan untuk mewujudkan penjadwalan, keserasian, keseragaman dan keterpaduan dalam pemberian pelayanan prima bidang pendidikan kepada semua lapisan masyarakat dan untuk menetapkan pengaturan hari-hari efektif dan hari-hari libur Sekolah/Madrasah dalam suatu kalender pendidikan sebagai pedoman penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan pada Tahun Pelajaran 2024/2025.
Kalender Pendidikan ini dibuat sebagai pedoman kepada Satuan Pendidikan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam mengatur waktu pembelajaran dan untuk mewujudkan efektifitas kegiatan belajar mengajar pada Tahun Pelajaran 2024 /2025...Baca Selengkapnya