Unduh Disini...
Laporkan Link
Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Kalender pendidikan (Kaldik) wajib dimiliki karena memiliki peran yang sangat penting, dengan adanya kalender pendidikan, akan memudahkan guru untuk membuat program Tahunan dan Program Semester serta dalam kegiatan belajar mengajar.
Pedoman penyusunan Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Pelajaran 2024 / 2025 ini disusun dengan menimbang : Bahwa Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaannomor 61 tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), pasal 3 ayat (6) butir c dan butir d, mengamanatkan perlunya satuan pendidikan menetapkan kalender pendidikan...Baca Selengkapnya