Surat Keputusan MenPAN RB Tentang PPPK Paruh Waktu

Posted on
Kepermenpan Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu
File Akan Diunduh Secara Otomatis
Unduhan tidak berjalan?
Unduh Disini...
Link Bermasalah?
Laporkan Link
Kepermenpan Nomor 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu

Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah.

Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan Perjanjian kerja dan diberi upah sesuai dengan ketersedian anggaran instansi pemerintah.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksankan berdasarkan hasil seleksi ASN Tahun 2024 dan dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan...Baca Selengkapnya