Websiteedukasi.com – Panduan Substansi dan Teknis Kerja Kepala Sekolah Tahun 2025 merupakan petunjuk yang memuat informasi terkait teknis pelaksanaan pengelolaan kinerja bagi Kepala Sekolah di PMM.
Petunjuk Teknis ini mengatur tahapan pelaksanaan bagi masing-masing aktor terlibat, dengan ketentuan sebagai Pemutakhiran data pegawai, Plotting tim kinerja, Perencanaan, Pelaksanaan dan Penilaian.
Baca Juga: Perangkat Kurikulum Merdeka Kelas I Jenjang SD/MI
Petunjuk Teknis ini juga memuat informasi umum terkait sasaran, sistem informasi, klarifikasi Pejabat Penilai Kinerja, serta pembagian peran dalam implementasi pengelolaan kinerja.
Aktor dalam Pengelolaan Kinerja Guru
Guru sebagai Pegawai mendapat pembimbingan selama proses pengelolaan kinerja untuk meningkatkan praktik kinerja yang berdampak pada kualitas pembelajaran.
Pengelolaan Kinerja Guru ditujukan bagi Guru berstatus ASN di bawah naungan Pemerintah Daerah.
Kepala Sekolah sebagai Pejabat Penilai Kinerja Guru adalah Pemimpin Satuan Pendidikan berstatus ASN di bawah naungan Pemerintah Daerah, termasuk Guru Pelaksana
Tugas sebagai Kepala Sekolah.
Pelaksanaan Tugas Pokok yang mudah, bermakna, dan bermutu untuk semua guru
Guru mengetahui Tugas Pokok Kepala Sekolah (5M) serta dokumen akuntabilitas yang perlu dikonfirmasi oleh Kepala Sekolah.
Guru melaksanakan Tugas Pokoknya sehari-harinya Guru menunjukkan dokumen akuntabilitas Tugas Pokoknya ke atasan di luar sistem.
Kepala Sekolah mengkonfirmasi ketersediaan dokumen keseharian Tugas Pokok guru.
Penilaian Kinerja Tahap Penilaian
Kepala Sekolah mengkonfirmasi ketersediaan dokumen akuntabilitas satuan pendidikan (mengkonfirmasi, bukan mengunggah/upload).
Kepala Sekolah akan mendapatkan Rating Praktik Kinerja dari Kepala Dinas/Tim kinerja yang dilandaskan pada upaya refleksi, upaya mempelajari, dan perubahan praktik.
Kepala Sekolah akan mendapatkan Rating Perilaku Kerja dari Kepala Dinas/Tim kinerja dengan mempertimbangkan Perwujudan dan Dampak dari setiap aspek Perilaku Kerja.
Kepala Sekolah mengumpulkan Bukti Dukung dari kegiatan yang sudah dilakukan dan dicek oleh Kepala Dinas/Tim kinerja.
Penilaian Peningkatan Kinerja Pegawai
Upaya Refleksi
Menilai upaya pegawai berefleksi untuk menyadari kesulitannya dalam peningkatan pembelajaran, dengan mempertimbangkan:
- Kualitas refleksi pada C – Diskusi Tindak Lanjut
- Kualitas refleksi pada E – Refleksi Tindak Lanjut Observasi Kelas
Upaya Mempelajari
Menilai upaya pegawai mempelajari dan menguasai kompetensi yang dibutuhkan untuk peningkatan kinerja berdasarkan hasil observasi kelas dan hasil refleksi, dengan mempertimbangkan kualitas refleksi terhadap penyelesaian Upaya Tindak Lanjut pada E – Refleksi Tindak Lanjut.
Perubahan Praktik
Menilai perubahan kinerja yang ditunjukkan oleh pegawai dari waktu ke waktu yang mempengaruhi kualitas pembelajaran di kelas atau satuan pendidikan, dengan mempertimbangkan perubahan praktik dari waktu ke waktu pada E – Refleksi Tindak Lanjut.
Informasi selengkapnya bisa Anda dapatkan dengan mengunduh Panduan Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2025 melalui tombol download yang ada di bawah ini :
Panduan Teknis Kerja Kepala Sekolah Terbaru
Name : Panduan – Pengelolaan Kinerja Guru 2025
Format : PPTX
Size : 25.1 MB
File Compatible : Windows 8/10/11
Rekomendasi kami :
Modul Ajar Kelas I SD/MI Lengkap
Modul Ajar Kelas II SD/MI Lengkap
Modul Ajar Kelas III SD/MI Lengkap
Modul Ajar Kelas IV SD/MI Lengkap
Modul Ajar Kelas V SD/MI Lengkap
Modul Ajar Kelas VI SD/MI Lengkap
Demikian Juknis atau Buku Panduan Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2025 yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat untuk kita semua.