Websiteedukasi.com – Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang PAUD, SD, SMP, SMA tertuang didalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
Kurikulum Merdeka memiliki tujuan untuk mewujudkan pembelajaran yang bermakna dan efektif dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia serta menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa Peserta Didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.
Kurikulum Merdeka dirancang dengan prinsip pengembangan karakter, fleksibel, dan berfokus pada muatan esensial. Karakteristik Pembelajaran Kurikulum Merdeka dirancang dengan karakteristik memanfaatkan Penilaian atau asesmen pada awal, proses, dan akhir pembelajaran untuk memahami kebutuhan belajar dan perkembangan proses belajar yang telah ditempuh Peserta Didik.
Serta, menggunakan pemahaman tentang kebutuhan dan posisi Peserta Didik untuk melakukan penyesuaian pembelajaran, memprioritaskan terjadinya kemajuan belajar Peserta Didik dibandingkan cakupan dan ketuntasan muatan Kurikulum yang diberikan dan mengacu pada refleksi atas kemajuan belajar Peserta Didik yang dilakukan secara kolaboratif dengan Pendidik lain.
Kurikulum Merdeka diharapkan memberikan dasar pengetahuan, kecakapan, dan etika untuk merespons realitas revolusi industri 4.0 dan masyarakat 5.0. Adapun kecakapan yang dimaksudkan adalah kecakapan yang relevan di abad 21. Era revolusi industri 4.0 dan masyarakat 5.0 juga membutuhkan lingkungan belajar yang saling terhubung yang menginspirasi imajinasi, memicu kreativitas, dan memotivasi Peserta Didik.
Stuktur Kurikulum Merdeka tertuang didalam Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah yang telah ditentukan alokasi waktu yaitu terdiri dari:
Jenjang PAUD
Alokasi waktu pembelajaran di pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat untuk anak usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun paling sedikit 900 (sembilan ratus) menit per minggu. Alokasi waktu pembelajaran di pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat untuk anak usia 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun paling sedikit 360 (tiga ratus enam puluh) menit per minggu.
Jenjang Sekolah Dasar
- Kelas bawah : Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)
- Kelas atas : Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 40 menit)
Jenjang Sekolah Menengah Pertama
- Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas VII-VIII (Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 40 menit)
- Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas IX (Asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 40 menit)
Jenjang Sekolah Menengah Atas
- Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas X,XI (Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit)
- Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas XII (Asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 45 menit)
Informasi selengkapnya bisa anda dapatkan dengan mendownload : Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Demikian Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Terima kasih.