Websiteedukasi.com – Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud melalui Surat Edaran Nomor 0181/J5/BP/2021 tanggal 23 Februari 2021 memberikan informasi tentang Pemberitahuan perpanjangan batas waktu aktivasi rekening PIP.
Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP Tahun 2019 dan 2020 pada tanggal 31 Maret 2021. Adapun isi lengkap surat edaranya tersebut adalah sebagai berikut:
Sehubungan surat kami sebelumnya nomor 0082/J5/BP/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Pemberitahuan batas akhir aktivasi rekening PIP sebagaimana terlampir, bersama ini kami sampaikan bahwa batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) untuk SK PIP 2019 dan 2020 diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Maret 2021 dengan pertimbangan dapat memberikan peluang lebih panjang bagi peserta didik penerima PIP dalam hal proses aktivasi rekening pada masa pandemi Covid 19.
Berkaitan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan sekolah dalam melakukan percepatan aktivasi rekening peserta didik penerima PIP, dan membuka layanan weekend banking khusus PIP dengan menginstruksikan seluruh Cabang/Unit Kerja Operasional agar tetap beroperasi melayani aktivasi rekening SimPel PIP dan/atau penarikan dana bagi peserta didik penerima PIP pada hari Sabtu dan Minggu yaitu tanggal 6, 7, 13, 14, 20, 21, 27 dan 28 Maret 2021.
SE Perpanjang Batas Waktu Aktivasi Rekening PIP.pdf, Download