Websiteedukasi.com – Penambahan PTK Baru Induk dan Non Induk di Dapodik memiliki Alur, untuk saat ini untuk tambah PTK baru pada aplikasi dapodik baik itu guru yang sudah mengajar namun belum dimasukkan ke dapodik operator sekolah tidak memiliki akses input penambahan PTK baru dan untuk tarik PTK.
Tidak bisa dilakukan penarikan data PTK dikarenakan Penambahan PTK baru induk dan non induk di apalikasi dapodik baik itu guru PNS dan Non PNS tidak dimasukkan pada aplikasi dapodik sebelumnya.
Saat ini Operator Sekolah (OPS) sudah tidak memiliki akses untuk menambah PTK secara manual baik melalui aplikasi dapodik sekolah maupun tambah PTK online melalui website data dikdasmen. Sementara ini kewenangan tambah PTK baru oleh Operator Dinas. Adapun Alur Pengajuan Tambah PTK Baru pada Dapodik adalah sebagai berikut;
Bagi guru sertifikasi baik PNS/ Non PNS diwajibkan jumlah jam mengajar 24 Jam, jika jumlah jam mengajar di sekolah induk tidak mencapai 24 jam dengan terpakasan guru tersebut menambah jam di sekola lain (Non Induk). Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 penambahan JJM di sekolah non induk maksimal 6 Jam yang diakui pada aplikasi dapodik.
Untuk memudahkan operator dinas dalam menambah PTK baru diperlukan formulir PTK dapodik, berikut ini syarat penambahan PTK baru;
Untuk menambahkan PTK Baru ke Aplikasi Dapodik bagi guru induk maupun guru Non induk dan juga guru baru yang di angkat di sekolah Induk, maka diperlukan pengajuan tambah PTK baru dengan proses syarat dan alurnya sebagai berikut:
- Membawa Surat Tugas dari Sekolah (Induk / Non Induk)
- Membuat Surat Permohonan Tambah PTK dari Kepala Sekolah kepada BP2MK/up kepala Dinas pendidikan setempat
- Foto Copy SK pengangkatan
– PNS: SK Pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dan;
– Non PNS: SK pengangkatan dari Sekolah/Yayasan yang bersangkutan. - Foto Copy SK PBM dari Sekolah yang bersangkutan.
- Menyertakan Bukti Kebutuhan Pegawai atau R10
- Foto Copy Ijazah Terakhir PTK yang bersangkutan.
- Foto Copy KTP PTK yang bersangkutan.
- Foto Copy KK PTK yang bersangkutan.
- Isi Form PTK Baru.
- Melampirkan profil lembaga.
- Pengecekan kelengkapan Dokumensesuai dokumen aslinya.
- Pengesahan Dokumen (tanda tangan dan stempel pada copy dokumen).
- Surat Pengantar kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi setempat untuk Input PTK Baru
- Verifikasi Data Lanjutan oleh bidang Ketenagaan
- Input Data PTK pada Manajemen Dapodikdasmen (http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id)
- Setelah syarat dan proses pengajuan di setujui oleh Dinas Kabupaten/Kota/Propinsi dan tim KKDATADIK, langkah selanjutnya operator sekolah melakukan sinkronisasi data untuk menarik data PTK baru tersebut.
Formulir Dapodik – Download
Formulir penambahan PTK Baru – Download
Demikian Alur dan Cara Pengajuan Menambah PTK Baru di Dapodik yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih.