Websiteedukasi.com – Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2023 berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 423 Tahun 2023 tanggal 20 Januari 2023.
Petunjuk teknis dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai panduan agar tercapai kesamaan pengertian dan tindakan dalam melaksanakan program. Serta untuk memperlancar proses pelaksanaan program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah agar lebih tepat prosedur, tepat waktu dan tepat sasaran.
Apa itu PIP Madrasah?
Program Indonesia Pintar siswa Madrasah merupakan bantuan berupa uang dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Pemerintah menetapkan kebijakan Program Indonesia Pintar (PIP) siswa Madrasah dalam upaya meningkatkan akses pendidikan khususnya siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2023 meliputi persyaratan penerima PIP, mekanisme pencairan dana bantuan, tata kelola PIP, pelaporan, pertanggungjawaban dan monitoring.
Tujuan PIP
Progam Indonesia Pintar Madrasah bertujuan untuk membantu biaya opersional pendidikan dalam rangka :
- Menurunya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan miskin,
- Menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di madrasah
- Mencegah peserta didik putus sekolah
- Membantu peserta didik kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran
- Meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan pendidikan sampai dengan tamat pada satuan pendidikan
Kuota dan Alokasi Anggaran PIP Madrasah
Kuota dan alokasi anggaran bantuan sosial Program Indonesia Pintar sebagaimana tercantum dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut :
PENGGUNAAN DANA PIP
Bantuan PIP Madrasah digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya personal pendidikan peserta didik, antara lain:
- pembelian buku/kitab dan alat tulis
- pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan, seperti tas, sepatu dan sejenisnya
- biaya transportasi
- uang saku
- iuran bulanan
- biaya kursus/pelatihan tambahan
- keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan
Download Pentujuk Teknis
Informasi selengkapnya bisa anda dapatkan dengan mengunduh Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2023 pada tautan link yang ada dibawah ini:
Petunjuk Teknis
Name : Juknis PIP Madrasah 2023
Format : PDF
Size : 9 MB
File Compatible : All Windows
Download Juga :
Petunjuk Teknis BOP BOS Madrasah Tahun 2023
Demikian Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2023 yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat untuk kita semua. Terima kasih.