Websiteedukasi.com – Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah merupakan salah satu syarat peningkatan karier jabatan guru sebagai guru profesional. Merujuk pada Permeneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, PKG adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
PKG dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang kinerja guru, guna mewujudkan guru yang profesional, bermartabat sesuai dengan amanat regulasi dan sekaligus membantu pengembangan karier guru sebagai tenaga profesional. Hasil PKG dan AKG dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil (rapor) guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Agar pelaksanaan PKB berjalan sesuai dengan yang direncanakan dan berdasarkan kebutuhan, maka diperlukan Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kinerja Guru (PKG) madrasah. Juknis PKG madrasah ini berisi tentang konsep PKG madrasah, prosedur pelaksanaan PKG madrasah, dan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan PKG madrasah.
PKG Madrasah dilaksanakan dengan tujuan :
- Menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi madrasah.
- Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
- Menentukan persentase perolehan hasil penilaian kinerja untuk perhitungan angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi madrasah yang dilakukannya pada tahun berjalan.
- Menjadi dasar untuk menyusun program pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagai guru profesional.
Komponen PKG Madrasah
Komponen yang dinilai dalam PKG Madrasah difokuskan pada penguasaan 4 (empat) kompetensi guru, yaitu: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang dikaitkan dengan pelaksanaan tugas utama guru.
Waktu Pelaksanaan PKG Madrasah
PKG Madrasah dilaksanakan oleh penilai kinerja guru dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelaksanaan PKG madrasah dilakukan selama 1 (satu) tahun/sepanjang tahun.
- PKG awal dilaksanakan pada awal tahun anggaran dan hanya untuk tahun pertama, guru baru, dan guru mutasi.
- PKG dilaksanakan mulai 8 (delapan) minggu sebelum akhir tahun anggaran sampai dengan sekitar akhir Oktober atau awal minggu pertama November. Dianjurkan laporan PKG sudah diselesaikan pada pertengahan bulan Desember, karena untuk guru PNS akan dijadikan sebagai bahan penilaian Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (CSKP).
- Dalam kondisi khusus, PKG dengan masa penilaian 1 semester diberikan kepada:
a. Guru yang kekurangan sedikit angka kredit untuk kenaikan pangkat/ jabatan.
b. Guru yang mendapat tugas tambahan atau ditugaskan sebagai (kepala madrasah, wakil kepala madrasah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium/bengkel, kepala program keahlian) hanya satu semester.
Perangkat Instrumen PKG Madrasah
Perangkat yang diperlukan pada proses PKG madrasah meliputi dokumen sebagai berikut:
1. Pedoman Pengelolaan PKG Madrasah.
2. Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah meliputi:
a. Instrumen PKG Mapel dan Kelas (Lampiran I).
b. Instrumen PKG BK (Lampiran II).
c. Instrumen PKG TIK (Lampiran III)
d. Instrumen PKG RA (Lampiran IV).
e. Instrumen PKG dengan Tugas Tambahan Wakil Kepala Madrasah (Lampiran V A).
f. Instrumen PKG dengan Tugas Tambahan Kepala Perpustakaan Madrasah (Lampiran V B).
g. Instrumen PKG dengan Tugas Tambahan Kepala Laboratorium/Bengkel Madrasah (Lampiran V C).
h. Instrumen PKG dengan Tugas Tambahan Pembina Asrama (Lampiran V D).
Selengkapnya, Bagi bapak/ibu guru ingin mendownload Lampiran Instrumen dan Juknis PKG Guru Madrasah Tahun 2021/2022 silahkan melalui tuatan link yang ada dibawah ini:
Petunjuk Teknis PKG Madrasah Terbaru
Name : Juknis PKG Madrasah No. 1843 Tahun 2021
Format : PDF
Size : 5 MB
File Compatible : All Windows
Demikianlah Juknis & Instrumen PKG Guru Madrasah Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1843 Tahun 2021 yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat untuk kita semua. terima kasih atas kunjungannya.