Websiteedukasi.com – Juknis Supervisi Pembelajaran Madrasah 2019. Direktorat KKSK Madrasah bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Ditjen Pendis Nomor 6990 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Supervisi Pembelajaran Di Madrasah.
Supervisi pembelajaran merupakan instrumen penjaminan mutu pembelajaran di madrasah. Supervisi pembelajaran memiliki fungsi penting untuk menstimulasi, mengkoordinasi dan membimbing guruguru agar mampu melaksanakan tugas dan fungsi pembelajaran di madrasah secara profesional.
Supervisi pembelajaran di madrasah secara implementatif dilaksanakan oleh kepala madrasah atau guru yang ditugaskan oleh kepala madrasah selaku penanggungjawab mutu satuan pendidikan madrasah dan pengawas madrasah sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas penjaminan mutu madrasah pada wilayah kerjanya.
Untuk menjamin kegiatan pembelajaran berjalan secara efektif dan efisien perlu dilakukan kegiatan supervisi pembelajaran secara sistematis dan berkesinambungan oleh kepala madrasah dan pengawas madrasah. Supervisi pembelajaran di madrasah dilakukan dengan menggunakan pendekatan yang bersifat pembinaan, pembimbingan, dan konsultatif.
Prinsip khusus supervisi pembelajaran adalah:
1. Praktis (mudah dikerjakan);
2. Sistematis (dikembangkan sesuai perencanaan program supervisi);
3. Obyektif (masukan sesuai aspek-aspek instrumen);
4. Realistis (berdasarkan kenyataan sebenarnya);
5. Antisipatif (mampu mengahadapi masalah yang mungkin akan terjadi);
6. Konstruktif (mengembangkan kreatifitas dan inovasi guru dalam proses pembelajaran);
7. Kooperatif ( ada kerjasama yang baik antara supervisor dengan guru dalam mengembangkan pembelajaran );
8. Kekeluargaan ( mengembangkan sikap saling asah, asih, asuh dalam mengembangkan pembelajaran);
9. Demokratis ( supervisor tidak boleh mendominasi dalam kegiatan supervisi);
10. Aktif ( guru dan supervisor harus aktif berpartisipasi );
11. Humanis (mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis, terbuka, jujur, sabar, antusias, dan penuh humor);
12. Berkesinambungan (supervisi dilakukan secara teratur dan berkelanjutan);
13. Terpadu (menyatu dengan program pendidikan);
14. Komprehensif (memenuhi ketiga tujuan supervisi)
Untuk memberi panduan bagi kepala madrasah, pengawas dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan supervisi pembelajaran di madrasah, silahkan download Petunjuk Teknis (Juknis) Supervisi Pembelajaran di Madrasah Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Juknis Supervisi Pembelajaran Madrasah.pdf, Unduh
Demikianlah Petunjuk Teknis Supervisi Pembelajaran di Madrasah Tahun 2019 yang dapat sayasamaikan, smeoga bermanfaat.