Juknis TPG Guru dan Pengawas PAI Tahun 2022

Posted on

Websiteedukasi.com – Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran TPG dan Pengawas PAI diterbitkan dalam rangka meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan kinerja Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Guru dan Pengawas PAI yang masih aktif dan bertugas di satuan pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah pada sekolah umum, dan Sekolah Luar Biasa akan mendapatkan Tunjangan profesi.

Syarat Guru PAI yang akan mendapatkan Tunjangan profesi telah memiliki sertifikat pendidik, pemenuhan atas beban kerja dan kehadiran dan memenuhi persyaratan lain.

Petunjuk teknis (Juknis) penyaluran TPG guru dan pengawas PAI ini disusun dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan prinsip efektif, efisien, akuntabel, transparan dan kepatutan.

Petunjuk Teknis Guru dan Pengawas PAI merupakan acuan bagi pengelola Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam proses pembayaran dan distribusi Tunjangan Profesi Guru.

Petunjuk Teknis ini dimaksudkan agar pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru bagi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel. Sedangkan tujuan dari petunjuk teknis ini adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran TPG bagi guru dan pengawas PAI binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kriteria Khusus Penerima TPG-PAI

a. Guru yang memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI dapat mengajar bidang studi PAI di seluruh jenjang pendidikan;

b. Guru PAI yang memiliki sertifikat pendidik Bahasa Arab yang diterbitkan oleh LPTK PTKIN dan mengajar PAI;

c. Guru PAI pada SLB yang memiliki sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kementerian Agama berhak menerima TPG selama tidak dibayarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan
melampirkan Surat Keterangan ditandatangani oleh Dinas Pendidikan setempat.

d. Guru PAI/Pengawas PAI yang memiliki sertifikat pendidik PAI, mata pelajaran rumpun PAI, guru kelas pada madrasah, mata pelajaran Bahasa Arab, atau Guru PAI pada SLB yang memiliki sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kementerian Agama tetapi belum S1 berhak menerima TPG selama memenuhi ketentuan dalam pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008;

e. Guru PAI/Pengawas PAI yang memiliki sertifikat pendidik PAI, mata pelajaran rumpun PAI, guru kelas pada madrasah atau mata pelajaran Bahasa Arab yang sertifikat pendidiknya diterbitkan oleh LPTK PTKIN serta Guru PAI pada SLB yang memiliki sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kementerian Agama tetapi kualifikasi S1 tidak linier tetap berhak menerima TPG;

f. Guru PAI/Pengawas PAI yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antar satuan pendidikan, antar jenjang dan/atau antar mata pelajaran maka tunjangan profesinya tetap dibayarkan maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan sesuai Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011,SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, dan sesuai Bab IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru;

g. Ketentuan mengenai pelaksanaan pembayaran TPG GPAI Sekolah Indonesia Luar Negeri akan diatur kemudian;

h. Guru PAI golongan II yang telah menyelesaikan pendidikan S1/DIV dan belum melakukan penyesuaian golongan tetap berhak menerima TPG;

i. Guru PAI dengan status PPPK yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian lain atau Pemerintah Daerah;

PEMENUHAN BEBAN KERJA

Pemenuhan Beban Kerja GPAI adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran pendidikan agama Islam;

Informasi lebih lengkap bisa anda dapatkan dengan mendownload Kepdirjen Pendis Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tunjangan Penyaluran Guru PAI melalui tautan link yang ada di bawah ini:

Petunjuk Teknis Guru dan Pengawas PAI Terbaru

Name : Juknis TPG Guru PAI 2022

Format : PDF

Size : 2.1 MB

File Compatible : All Windows

Demikianlah Petunjuk Teknis atau Juknis Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun 2022 yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat untuk kita semua. Terima kasih atas kunjungannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *