Websiteedukasi.com – Hallo sobat edukasi, berikut kami informasikan bahwa Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala dan Pengawasa Madrasah Tahun Anggaran 2023 telah di terbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Sebagai apresiasi pemerintah kepada Guru Madrasah dengan memberikan tunjangan profesi guru untuk meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru madrasah dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan profesi guru bagi guru madrasah diberikan kepada guru, Kepala dan Pengawasa yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru sesuai dengan ketentuan.
Baru-baru ini telah ditetapkan SK Dirjen Pendis Nomor 7475 Tahun 2022 sebagai acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru yang sudah lulus sertifikasi agar tunjuangan profesinya dapat dibayarkan.
Besaran Tunjangan profesi guru madrasah Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut:
- Guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS, serta pengawas sekolah pada madrasah yang berstatus PNS diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
- Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
- Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Pembayaran tunjangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan januari tahun anggaran berikutnya setelah guru, kepala dan pengawas Madrasah mendapatkan nomor registrasi guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah ditampilkan lewat SIMPATIKA melalui format S26e.
Informasi selengkapnya, bisa anda dapatkan dengan mendownload Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru Madrasah Tahun 2023 melalui tautan link yang kami tempatkan dibawah ini.
Petujuk Teknis Terbaru
Name : Juknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah 2023
Format : PDF
Size : 12.6 MB
File Compatible : All Windows
Demikian Petunjuk Teknis Penyaluaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru Madrasah Terbaru Tahun 2023 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Terima kasih.