Websiteedukasi.com – Dalam rangka memberikan pedoman kepada satuan pendidikan baik negeri maupun swasta di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dengan Nomor 1051 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2024/2025.
Baca Juga : Perangkat Pembelajaran Jenjang SD, SMP, SMA
Kalender Pendidikan DI. Yogyakarta di tetapkan dalam rangka mewujudkan sinkronisasi dan harmonisasi dalam pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan se-Daerah Istimewa Yogyakarta, serta memberikan pedoman kepada satuan pendidikan baik negeri maupun swasta di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2024/2025 serta untuk mewujudkan efektifitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
BAB II
TAHUN PELAJARAN
Pasal 2
Tahun Pelajaran 2024/2025 dimulai hari Senin tanggal 15 Juli 2024 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025.
BAB III
PERSIAPAN TAHUN PELAJARAN
Pasal 3
(1) Penyusunan jadwal pelajaran dan pembagian kelas selambat-lambatnya pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024;
2) Sebelum penerimaan peserta didik baru, satuan pendidikan berkewajiban menyusun program kerja pada awal tahun pelajaran yang mencakup minimal :
a. Program Tahunan Satuan Pendidikan;
b. Program Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah;
c. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan/atau Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
d. Penyusunan/penyempurnaan kurikulum, jadwal pembelajaran, dan pembagian tugas guru dan tenaga kependidikan lainnya;
e. Program supervisi Kepala Sekolah.
BAB IV
MINGGU EFEKTIF
Pasal 4
Minggu efektif belajar dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34 sampai dengan 36 minggu.
Pasal 5
(1) Alokasi waktu setiap jam pelajaran diatur sebagai berikut :
a. TK/TKLB : 30 menit;
b. SD/MI : 35 menit;
c. SDLB : 30 menit;
d. SMP/MTs : 40 menit;
e. SMPLB : 35 menit;
f. SMA/SMK : 45 menit;
g. SMALB : 40 menit;
h. Pendidikan Kesetaraan : 45 menit.
(2) Waktu pembelajaran efektif pertahun pada setiap jenjang pendidikan/adalah sebagai berikut :
a. TK/TKLB : 884 sampai dengan 1.064 jam pelajaran (26.520 sampai dengan 31.920 menit);
b. SD/SDLB Kelas 1 s.d. 3 : 884 sampai dengan 1.064 jam pelajaran (30.940 sampai dengan 37.240 menit);
c. SD/SDLB Kelas 4 s.d. 6 : 1.088 sampai dengan 1.216 jam pelajaran (38.080 sampai dengan 42.560 menit);
d. SMP/SMPLB : 1.088 sampai dengan 1.216 jam pelajaran (43.520 sampai dengan 48.640 menit);
e. SMA/SMALB : 1.292 sampai dengan 1.482 jam pelajaran (58.140 sampai dengan 66.690 menit);
f. SMK : minimal 1.368 jam pelajaran (61.560 menit);
g. Pendidikan Kesetaraan : minimal 476 jam pelajaran (21.420 menit).
Pasal 6
Selama waktu pembelajaran efektif satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan yang mendukung penguatan pendidikan karakter dan Pendidikan Berbasis Budaya yang pengaturannya oleh masing-masing satuan pendidikan.
BAB V
KEGIATAN AWAL MASUK SEKOLAH
Pasal 7
- Kegiatan awal masuk sekolah bagi peserta didik baru diisi dengan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah selama 5 (lima) hari, dimulai tanggal 15 Juli 2024;
- Materi kegiatan masa pengenalan lingkungan satuan pendidikan termasuk materi tentang Budaya Jogja;
- Pada waktu peserta didik baru melaksanakan kegiatan awal masuk sekolah, peserta didik pada kelas di atasnya tetap melaksanakan proses pembelajaran.
BAB VI
PROSES PEMBELAJARAN
Pasal 8
(1) Pada awal tahun pelajaran setiap guru wajib membuat program pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku;
(2) Proses pembelajaran bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan pada pagi hari dimulai pukul 07.00.
Pasal 9
Dalam menyusun program pembelajaran mingguan, satuan pendidikan wajib mencantumkan kegiatan upacara bendera setiap hari Senin dan kegiatan hari- hari besar nasional.
Pasal 10
Pelaksanaan penilaian diatur sebagai berikut :
(1) Penilaian Sumatif Akhir Semester I dilaksanakan paling lambat pada minggu I bulan Desember 2024;
(2) Penilaian Sumatif Akhir Semester II dilaksanakan paling lambat pada minggu II bulan Juni 2025.
Pasal 11
- Pembagian Laporan Hasil Belajar (LHB) semester 1 (satu) dilaksanakan paling lambat pada minggu ketiga bulan Desember 2024;
- Pembagian Laporan Hasil Belajar (LHB) semester 2 (dua)/kenaikan kelas dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Juni 2025.
BAB VII
HARI LIBUR SEKOLAH
Pasal 12
Libur sekolah untuk satuan pendidikan diatur sebagai berikut :
(1) Libur Semester 1 (satu) dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024;
(2) Libur Semester 2 (dua) dimulai minggu ke 4 (empat) bulan Juni 2025;
(3) Hari-hari libur keagamaan menyesuaikan dengan Keputusan Kementerian Agama.
Pasal 13
Libur Ramadhan dan Idul Fitri
- Libur Ramadhan dilaksanakan di awal Bulan Ramadhan dan di akhir Bulan Ramadhan;
- Libur dalam rangka Idul Fitri selama 3 (tiga) hari dilaksanakan sebelum 2 (dua) hari Idul Fitri 1446 H dan selama 5 (lima) hari dilaksanakan setelah 2 (dua) hari Idul Fitri 1446 H;
- Penentuan permulaan Ramadhan dan Idul Fitri menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama.
Pasal 14
Pengaturan libur khusus ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 15
- Pada hari libur, pendidik dan tenaga kependidikan lainnya diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya, di samping melakukan kegiatan rekreasi untuk penyegaran;
- Selama libur semester dan libur kenaikan kelas peserta didik diserahkan sepenuhnya kepada orangtua/wali dengan penugasan dari sekolah.
BAB VIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 16
Satuan Pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan tingkat sekolah sesuai dengan kondisi dan situasi sekolah dengan tetap berpedoman pada kalender pendidikan dalam peraturan ini.
Download kalender Pendidikan
Selengkapnya, bila Anda ingin mendapatkan informasi lengkap silahkan download Kalender Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun Pelajaran 2024/2025 melalui tombol download yang ada di bawah ini.
Kalender Pendidikan Terbaru
Name : Kaldik_DI_Yogyakarta_2024_2025
Format : PDF
Size : 333 KB
File Compatible : All Windows
Rekomendasi Kami :
Kalender Pendidikan 2024/2025 Lengkap Semua Provinsi
Demikian Kalender Pendidikan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun Pelajaran 2024/2025 yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat untuk kita semua dan terima kasih atas kunjungannya.