Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah 2022/2023

Posted on

Websiteedukasi.com – Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah nenetapkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 421/1303/Disdik/VI/2022 tentang Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2022/2023.

Dalam rangka peningkatan pelayanan pendidikan yang baik serta mewujudkan keserasian langkah seluruh SMA/
SMK/SLB di Kalimantan Tengah dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran diperlukan pengaturan rentang waktu pembelajaran yang cukup.

Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA,SMK,SLB Tahun Ajaran 2022/2023 ditetapkan adalah hasil Rapat Koordinasi Penyusunan Kalender Pendidikan SMA/SMK/SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022 tanggal 7 Juni 2022.

Guna memberikan pedoman bagi SMA/SMK/SLB baik negeri maupun swasta di Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengatur dan menetapkan waktu pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2022/2023 dipandang perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah tentang Kalender Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023.

BAB II
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
DAN PERSIAPAN PERMULAAN TAHUN PELAJARAN
Pasal 2

  1. Pendaftaran penerimaan peserta didik baru pada SMA/SMK dilaksanakan setelah pengumuman kelulusan SMP/MTs, dengan tahapan informasi PPDB minimal satu bulan sebelum PPDB dimulai.
  2. Pendaftaran penerimaan peserta didik baru pada SDLB/SMPLB/SMALB dilaksanakan bersamaan dengan SMA/SMK;
  3. Kegiatan penerimaan peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
  4. Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menyusun Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dengan mengacu pada ayat (1) dan ayat (2);
  5. Tanggal penetapan sebagai siswa baru di satuan pendidikan adalah 11 Juli 2022;

BAB III
HARI PERTAMA TAHUN PELAJARAN
Pasal 3

Permulaan Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah tanggal 11 Juli 2022.

Pasal 4

Hari-hari pertama masuk sekolah merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru sekaligus Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan kegiatan antara lain:

  1. Peserta didik baru SMA/SMK/SLB diawali dengan kegiatan MPLS untuk pengenalan satuan pendidikan (program, struktur, tata tertib, dan lain-lain), penanaman konsep pengenalan diri peserta didik dan kegiatan
    keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan sistem pembelajaran, kegiatan kesiswaan, pembentukan pengurus kelas, pembagian kelompok belajar yang dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas. Fokus MPLS peserta didik dilaksanakan dengan kegiatan pembiasaan dan pengembangan diri yang dilandasi nilai-nilai karakter untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila.
  2. Pengurus OSIS dapat dilibatkan untuk membantu kegiatan MPLS sedangkan peserta didik lainnya yang tidak masuk dalam pengurus OSIS melakukan kegiatan antara lain: menetapkan pengurus kelas, pembentukan kelompok belajar, menyusun tata tertib kelas, kegiatan keagamaan, dan dilanjutkan dengan kegiatan pembelajaran.
  3. Hari-hari pertama masuk sekolah pada masing-masing satuan pendidikan tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengarah pada kekerasan fisik dan mental yang dapat membahayakan keselamatan peserta didik baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan.
  4. Pelaksanaan MPLS Peserta Didik Baru pada satuan pendidikan berlangsung mulai hari Senin, 12 Juli 2021 sampai dengan hari Senin, 11 Juli 2022.
  5. MPLS dapat dilaksanakan secara online dalam jaringan (daring) maupun tatap muka luar jaringan (luring) disesuaikan dengan kondisi zona penyebaran Covid-19 di masing-masing Kabupaten/Kota.

Pasal 5

Kepala satuan pendidikan berkewajiban membuat program sekolah sebelum dimulainya tahun pelajaran baru, harus selesai pada 10 Juli 2021 meliputi:

  1. Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 3 – 5 tahun;
  2. Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk dijabarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) tahun berjalan;
  3. Kalender Pendidikan Sekolah;
  4. Analisis Minggu efektif, Program Tahunan, Program Semester;
  5. Silabus mengacu pada Kurikulum 2013, Kurikulum edisi khusus Pandemi Covid-19 dan Kurikulum masing-masing satuan pendidikan (KTSP);
  6. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) daring dan luring;
  7. Paparan Power Point mandiri dan modul Pelaksanaan Proses Pembelajaran.
  8. Asesmen tentang US dan semesteran sebagai Penilaian Hasil Pembelajaran.
  9. Rancangan Rubrik Penilaian Hasil Refleksi dan Umpan Balik.
  10. Rencana Pelaksanaan dan tindak lanjut Supervisi untuk Pengawasan Proses Pembelajaran.
  11. Student Product Assessment (SPA) berupa produk inovatif, karya inovatif, dan keterampilan;
  12. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi:
    a. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
    b. Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.
    c. Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
    d. Peraturan Akademik.
    e. Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik).
    f. Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
    g. Adanya sinkronisasi kurikulum SMK dengan Industri, Dunia Usaha, dan Dunia Kerja (IDUKA).

Selengkapnya, bagi sekolah /Madrasah yang belum memiliki Kalender Pendidikan Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 silahkan mengunduhnya melalui tautan link di bawah ini.

Kalender Pendidikan Terbaru

Name : Kaldik 2022-2023 Provinsi Kalteng

Format : PDF

Size : 779 KB

File Compatible : All Windows

Rekomendasi Kami:
Kaldik Tahun Pelajaran 2022/2023 Semua Provinsi – Download

Demikianlah Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 yang dapat di bagikan, semoga bermanfaat untuk kita semua. Terima kasih atas kunjungannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *