Websiteedukasi.com – Pemerintah Kota Medan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Nomor : 800/3493.SMP/V/2023 Tentang Kalender Pendidikan PAUD/TK/SD/SMP Di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Tahun Pelajaran 2024/2025.
Kalender Pendidikan ini disusun menimbang bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dalam mengatur rencana dan program kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2024/2025 serta guna mewujudkan efektivitas proses pembelajaran, dipandang perlu menetapkan sebuah Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan.
Baca Juga : Perangkat Pembelajaran SD, SMP, SMA Kurikulum 2013 & Merdeka
Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Kalender Pendidikan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang di dalamnya terdiri dari permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur dengan tujuan:
- Membantu satuan pendidikan membuat rencana dan program kegiatan pembelajaran;
- Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai dengan ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan;
BAB III
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DAN PERSIAPAN PERMULAAN TAHUN
PELAJARAN
- Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Medan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Nomor 420/2579.SMP/IV/2024, tanggal 05 April 2024, tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta DIdik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kota Medan Tahun Ajaran 2024/2025;
- Pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran paling lambat tanggal 6 Juli 2024.
- Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan yang harus selesai sebelum tanggal 27 Juli 2024.
- Sebelum memasuki tahun pelajaran baru, guru berkewajiban membuat program yang mencakup:
a. Program Tahunan dan Semester
b. Menyusun perangkat pembelajaran yang harus selesai sebelum tanggal 27 Juli 2024.
c. Program Pengembangan Diri yang meliputi:
– Kegiatan ekstrakurikuler, khusus bagi guru yang diberikan tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler.
– Layanan bimbingan, khusus bagi guru Bimbingan Konseling (BK).
– Program lain dalam rangka pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
BAB IV
PERMULAAN DAN AKHIR TAHUN PELAJARAN
Permulaan tahun pelajaran 2024/2025 adalah hari Senin tanggal 8 Juli 2024 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025.
BAB V
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DAN PERSIAPAN TAHUN PELAJARAN
- Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK/PAUD, SD, dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan berlangsung dari 8 Juni s.d 4 Juli 2024.
- Pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran dilaksanakan selambatlambatnya minggu kedua bulan Juli tahun 2024.
BAB VI
WAKTU KEGIATAN PEMBELAJARAN
- Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru jenjang SMP dilaksanakan dari tanggal 5 dan 6 Juli 2024 dan jenjang SD dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2024 sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
- Semester I (Satu) dimulai pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024.
- Semester II (Dua) dimulai pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025.
- Dalam penyelenggaraan pedidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.
- Beban belajar ditentukan sebagai berikut:
5.1. Bagi sekolah yang menggunakan Kurikulum-13 waktu pembelajaran efektif ditentukan sebagai berikut :
a. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Taman Kanak-kanak (TK) Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimum 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran. Jumlah bermain dan belajar efektif selama satu tahun sebanyak 1200 jam pelajaran.
BAB VII
KEGIATAN TENGAH SEMESTER
- Tengah semester adalah paruh waktu yang ada di semester I (satu) dan semester II (dua).
- Kegiatan tengah semester diisi dengan penilaian tengah semester dan/atau kegiatan pengembangan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik serta penyelenggaraan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.
BAB VIII
MASA PENILAIAN/ASESMEN
- Penilaian Proses Pembelajaran dilaksanakan oleh pendidik dalam kegiatan pembelajaran dengan pengaturan waktu oleh masing-masing pendidik.
- Satuan pendidikan dapat melaksanakan penilaian/asesmen tengah semester setelah sekurang-kurangnya 8 (delapan) minggu kegiatan pembelajaran.
- Penilaian akhir semester gasal dilaksanakan pada minggu ke-5 bulan November sampai dengan minggu ke-2 bulan Desember 2024.
- Penilaian akhir tahun dilaksanakan pada minggu ke-5 bulan Mei sampai dengan minggu ke-2 bulan Juni 2025.
- Pengaturan jadwal penilaian ditentukan oleh satuan pendidikan.
BAB IX
PENYERAHAN HASIL PENILAIAN/ASESMEN
Penyerahan buku laporan hasil belajar peserta didik TK, SD dan SMP dilaksanakan pada :
1. Semester I (satu) dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024.
2. Semester II (dua) dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025.
BAB X
HARI LIBUR SATUAN PENDIDIKAN
Libur umum dalam tahun pelajaran 2024/2025:
1. Libur Umum Tahun 2024
a. Tanggal 7 Juli 2024 : 1 Muharram Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
b. Tanggal 17 Agustus 2024 : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
c. Tanggal 16 September 2024 : Maulid Nabi Muhammad SAW
d. Tanggal 25 Desember 2024 : Hari Raya Natal
2. Cuti Bersama Tahun 2024
a. Tanggal 26 Desember 2024 : Hari Raya Natal
3. Perkiraan Libur Umum Tahun 2025
a. Tanggal 1 Januari 2025 : Tahun Baru Masehi
b. Tanggal 27 Januari 2025 : Isra’ Mi’raj Nabi Muhamaad SAW
c. Tanggal 29 Januari 2025 : Tahun Baru Imlek
d. Tanggal 29 Maret 2025 : Hari Raya Nyepi
e. Tanggal 31 Maret-1 April 2025: Hari Raya Idul Fitri
f. Tanggal 18 April 2025 : Wafat Isa Al-Masih
g. Tanggal 1 Mei 2025 : Hari Buruh
h. Tanggal 12 Mei 2025 : Hari Raya Waisak
i. Tanggal 29 Mei 2025 : Kenaikan Isa Al-Masih
j. Tanggal 1 Juni 2025 : Hari Lahir Pancasila
k. Tanggal 7 Juni 2025 : Hari Raya Idul Adha
l. Tanggal 27 Juni 2025 : Tahun Baru Islam
Download kalender Pendidikan
Selengkapnya, bila Anda ingin mendapatkan informasi lengkap silahkan download Kalender Pendidikan Kota Medan Tahun Pelajaran 2024/2025 melalui tombol download yang ada di bawah ini.
Kalender Pendidikan Terbaru
Name : Kaldik Sulawesi Selatan 2024/2025
Format : PDF
Size : 842 KB
File Compatible : All Windows
Rekomendasi Kami :
Kalender Pendidikan 2024/2025 Lengkap Semua Provinsi
Demikian Kalender Pendidikan Provinsi Medan Tahun Pelajaran 2024/2025 yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat untuk kita semua dan terima kasih atas kunjungannya.