Websiteedukasi.com – KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu. Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah.
Berdasarkan KepmenPAN RB No. 16 Tahun 2025, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan Perjanjian kerja dan diberi upah sesuai dengan ketersedian anggaran instansi pemerintah.
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka a) menyelesaikan Penataan Pegawai non-ASN, b) pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah, c) memperjelas status non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, dan d) peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksankan berdasarkan hasil seleksi ASN Tahun 2024 dan dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan :
- telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus
telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutugan.
Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor induk identitas pegawai ASN.
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
PPPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
Untuk mendapatkan Informasi lengkapkan mengenai Kepermenpan Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu silahkan mengunduh filenya melalui tombol Download yang ada dibawah ini.
SE Kepermenpan Tentang PPPK Paruh Waktu
Name : KEPMENPANRB-NO-16-TAHUN-2025-TENTANG-PPPK-PARUH-WAKTU
Format : PDF
Size : 2.9 MB
File Compatible : Windows 7/8/10/11
Demikian Kepermenpan Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dapat kami sampaikan, terima kasih atas kunjungannya dan semoga bermanfaat.