Websiteedukasi.com – Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Puslapdik Nomor 28/J5.1.4/BP/SK.6/2020 tentang Pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) Sekolah Menengah Kejuruan Tahap VI Tahun Anggaran 2020.
Pemerinatah Menerbitkan Surat Keputusan ini untuk melaksanakan Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2014 Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diamanatkan untuk menyalurkan dana PIP.
SK Penerima atau Pemberian PIP SMK Tahap VI diterbitkan agar penyaluran dana PIP Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dilaksanakan tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah.
Penerima PIP TAHAP VI adalah siswa SMK yang tercatat di DAPODIK dan sudah terverifikasi oleh Dinas Pendikan Provinsi pada aplikasi SIPINTAR sebagai sasaran siswa penerima PIP 2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Jumlah siswa penerima PIP Tahun Anggaran 2020 TAHAP VI sebanyak 21.166 siswa dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp. 16.675.500.000,00 (enam belas miliar enam ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
Penerima PIP Tahap VI kelas 10 tahun ajaran 2020/2021 akan menerima dana sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)/siswa dan kelas 11, 12 & 13 tahun ajaran 2020/2021 akan menerima dana sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)/siswa.
SK Penerima PIP SMK Tahap VI.pdf, Unduh
Demikianlah SK Penerima PIP SMK Tahap 6/VI Tahun Anggaran 2020 yang dapat di sampaikan, semeoga bermanfaat. Terima kasih atas kunjungannya.