Websiteedukasi.com – Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor B.1118/DJ.I/06/2020 tentang Penilai dan Atasan Penilai pada Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarakan sistem prestasi dan karir.
Penilaian Prestasi Kerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku PNS. Penilaian Prestasi Kerja PNS dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Surat edran ini di terbitkan dalam rangka menindaklajuti ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil perlu disusun acuan/panduan tentang Pejabat Penilai dan atasan Pejabat Penilai pada Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Maksud dan tujuan dari Surat Edaran ini adalah untuk memberikan acuan atau panduan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementarian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Madrasah terkait ketentuan Pejabat Penilai dan atasan Pejabat Penilai pada Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di bawah binaannya.
Untuk mentehahui Pengaturan Pejabat Penilai dan atasan Pejabat Penilai pada Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah berdarkan surat edran dirjen pendis No. B.1118/DJ.I/06/2020 silahkan download berkasnya di bawah ini:
SE Pendis Penilaian Prestasi Kerja PNS Madrasah.pdf, Unduh
Demikianlah Surat Edaran (SE) Ditjen Pendis tentang Penilai dan atasan Pejabat Penilai pada Penilaian Prestasi Kerja PNS Madrasah yang dapat di bagikan, semoga bermanfaat untuk kita semua. Terima kasih atas kunjungannya.