Tata Tertib Peserta Ujian Madrasah 2020

Posted on

Websiteedukasi.com – Tata Tertib Peserta Ujian Madrasah (UM) 2020. Dengan telah diterbitkannya POS Ujian Madrasah maka segala kegiatan Ujian Madrasah di atur pula termasuk Tata Tertib Peserta Ujian Madrasah yang tertuang pada Surat Keputusan Ditjen Pendis Nomor 247 Tahun 2020 tentang Prosedur Operasional

Tata tertib Peserta UM adalah salah satu kelengkapan berkas administrasi dalam pelaksanaan ujian madrasah, tata tertib peserta ujian madrasah menjadi rambu-rambu ynag harus di patuhi oleh peserta Ujian Madrasah saat mengikuti pelaksanaan ujian madrasah tahun pelajaran 2019/2020.

Berikut ini adalah Tata Tertib Peserta Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019-2020:

  1. Peserta memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni lima belas (15) menit sebelum UM dimulai.
  2. Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UM setelah mendapat izin dari ketua panitia UM tanpa diberi perpanjangan waktu.
  3. Peserta UM dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator.
  4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas atau di luar ruang ujian.
  5. Peserta UM membawa alat tulis dan kartu peserta ujian.
  6. Peserta UM mengisi daftar hadir menggunakan pulpen.
  7. Peserta UM mengisi identitas pada LJUM secara lengkap dan benar.
  8. Bila ujian dilaksanakan berbasis komputer, peserta UM mengisi identitas pada aplikasi ujian berbasis komputer.
  9. Peserta UM yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas dapat bertanya kepada pengawas ruangan.
  10. Peserta UM mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
  11. Selama UM berlangsung, peserta UM hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang.
  12. Peserta UM yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UM mata pelajaran yang terkait.
  13. Peserta UM berhenti mengerjakan soal setelah ada waktu ujian berakhir dan meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas rneja masingmasing.
  14. Selama UM berlangsung, peserta dilarang:
    a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
    b. bekerja sama dengan peserta lain;
    c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
    d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
    e. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
  15. Meninggalkan ruang UM dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang ujian mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta UM.
  16. Peserta UM yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang UM dan dicatat dalam berita acara UM sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan.

Untuk anda, silahkan Unduh file Tata Tertib Peserta Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2019/2020 melalui link yang sudah saya sediakan di bawah ini:

Tata Tertib Peserta UM 2020.doc, Unduh

Demikianlah Tata Tertib Peserta UM (Ujian Madrasah) Tahun Pelajaran 2019/2020 yang dapat saya bagikan, semoga info ini bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *